MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satuan Reskrim Polres Mamasa bersama Satreskrim Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara berhasil meringkus pelaku terduga tindak Pidana penipuan berkedok invetasi. Selasa (31/1/2023)
Kapolres Mamasa AKBP Herry Andreas melalui Kasat Reskirm Iptu Hamring mengatakan, saat ini sudah ada dua orang yang menjadi korban dan telah melapor ke Polres Mamasa dengan total kerugian Rp400 juta.
"Korbannya sudah 2 orang melaporkan diri ke Polres dengan kerugian kurang lebih 400 juta," ingkapnya.
Iptu Hamring menerangkan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengiming-imingi korbannya hadiah mobil.
"Pelaku ini dalam menjalankan aksinya menawarkan korbannya untuk berinvestasi melalui BRI life berhadia mobil," Kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan indentitas pelaku sendiri berinisial AT (30) warga Kabupaten Bulukumba yang berdomisili di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Iptu Hamring menghimbau warga Kabupaten Mamasa yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus investasi untik datang melaporka
"Bagi masyarakat Mamasa yang menajdi korban agar sekiranya bisa melaporkan ke Polres Mamasa. Karena teruga pelaku telah kita amankan," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait