Restorative Justice, Kajati Sulbar Hentikan Perkara di Kejari Mamuju dan Majene

Fathir
Kepala Kejaksaan Tinggi saat kspose perkara. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Dua perkar yang ditangani Kejaksaan Negeri Mamuju dan Kejaksaan Negeri Majene akhinya dihentikan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar mengajukan permohonan penghentian perkata berdasarkan Restorative Justice. Kamis (9/2/2023)

Ekspose perkara dilakukan secara virtual dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Sementara di pihak kejaksaan tinggi sendiri hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Muhammad Naim. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Dicky R. Rahardjo Asisten Tindak Pidana Umum Baharuddin,Kabag TU Supardi, Koordinator Nurwinardi, Kepala Seksi Oharda Andi Sumardi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju Yusriana Yunus dan Anri Yuliana, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majene Adjudian Syafitra, Gabriel Aryo Giarto dan M. Taufik Thalib.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, mengatakan, adapun berkas yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah atas nama Tersangka Syahdan Bin Abdul Karim Alias Saddam dan tersangka Peri Arfandi alias Peri

"Untuk tersangka Syahdan Bin Abdul Karim Alias Saddam melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan untuk Peri Arfandi alias Peri perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1)ke-1 KUHP," Kata Amiruddin

Amiruddin menambahkan, alasan penghentian penuntutan dimana kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun. terlebih antara saksi Korban dan tersangka telah melakukan perdamaian saat proses penyidikan

"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum," Jelas Amiruddin

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network