PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu menangkap B (35) seorang residivis narkoba. Pelaku ditangkap di Dusun Biai, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.
Saat penangkapan, pelaku sempat ingin melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku, Namun, polisi dengan sigap berhasil menangkap dan sejumlah barang bukti diduga Sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat.
"Sehingga dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap badan, rumah dan halaman rumah," kata Adrian melalui pesan tertulisnya. Sabtu (4/3/2023).
Adrian mengatakan, dari penggeledahan polisi menemukan 1 Sachet paket berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu, terbungkus dalam kapas di dalam pembungkus rokok.
"Selain menyita barang bukti tersebut dari tangan pelaku disita uang sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan Narkoba. Pelaku sendiri merupakan Residivis kasus Narkoba yang bebas Februari 2022," jelasnya.
Adrian menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Adrian.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait