Seorang Pria di Pasangkayu Ditangkap Bawa 8 Saset Sabu

Fathir
Tersangka F yang ditangkap polisi. Foto: Ist

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba dengan inisial F.

F tertangkap di Dusun Salunggaluku, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Sesuai keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2024) Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf mengungkapkan, F ditangkap setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa F sering membawa sabu ke wilayah Bambalamotu. 

Setelah memperoleh informasi tersebut, Sat Resnarkoba melakukan pendalaman dan memantau keberadaan.

Mengetahui F akan membawa sabu usai membeli dari Surumana, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyekatan dan penggeledahan pada F yang tengah mengendarai sepeda motor. 

Hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus kertas poil seberat 1,66 gram.

Tak hanya menyita barang bukti sabu, tim Sat Resnarkoba juga berhasil menyita kendaraan milik F. 

"F sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network