MATENG, iNewsMamuju.id -- Dibantu tim jatanras Polda Sulbar, Polres Mamuju Tengah akhirnya dapat meringkus dua dari tiga tersangka pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Karossa Mamuju Tengah.
Dari dua tersangka yang berhasil diamankan yakni Z (48) Suami Korban, S (26) adik Ipar Korban dan TM (26) keponakan Korban.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka TM (26) sebagai eksekutor utama pelaku Pembunuhan IRT di Karossa Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng)
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy, mengatakan, untuk menghilangkan nyawa istrinya, Z menyuruh iparnya berinisial S (26) dari istrinya yang lain dan ponakannya bernama TM (26).
“Jadi, ipar dan ponakannya ini diberi imbalan oleh Z untuk menjadi eksekutor, ” kata Kapolres, Kemarin.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy katakan sebelum pembunuhan terjadi, ketiganya sempat betemu di rumah Z yang ada di Bone.
Diketahui, Z memiliki lebih dari satu istri, selain di Mamuju Tengah yang menjadi korban pembunuhan, juga ada di Kabupaten Bone.
“Mereka sempat bertemu untuk merencanakan pembunuhan dua hari sebelum pembunuhan terjadi,” tutur Fredy.
Lanjut ia, kemudian keduanya pun menuju ke Mamuju Tengah untuk mengekseskusi korban dengan imbalan masing-masing diberi Rp500 ribu untuk tersangka S dan Rp1.500.000 untuk tersangka Tomi Andi yang merupakan pelaku utama.
Fredy menjelaskan peran tersangka S sebagai pengantar Tomi Andi selaku eksekutor.
“Jadi tersangka S ini bertugas mengantar Tomi Andi yang melakukan penusukan terhadap korban yang saat ini masih buron,” imbuhnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait