MAMUJU, iNewsMamuju.id - 2 orang pengedar asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dibekuk satuan Narkoba Polresta Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur membenarkan penangkapan tersebut. Mereka, kata Makmur ditangkap Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Identitas pelaku yang ditangkap pertama kali adalah Lelaki Heriyandi selaku pengedar di Mamuju alamat Kecamatan Maniang Pajo Kabupaten Wajo dan Perempuan Indah Rukmana alamat Kecamatan Paniang Pajo Kab. Wajo selaku pengirim dan pemilik barang dari Kabupaten Wajo dan juga seorang residivis kasus narkoba," jelas Makmur seperti pesan tertulisnya. Rabu (17/5/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan, 8 sachet kecil yang berisikan kristal bening sabu. Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku.
"Juga perlu diketahui bahwa perempuan Indah Rukmana mempunyai seorang suami yang masih menjalani vonis hukuman pidana puluhan tahun di Lapas Pare-pare terkait penyalah gunaan narkoba jenis sabu," jelasnya.
Dari hasil interogasi, Heryandi mengakui menerima narkoba jenis sabu dari Indah Rukmana untuk diedarkan di Kabupaten Mamuju.
"Dengan perjanjian akan diberikan upah sebesar Rp200 ribu jika terjual setiap bungkus atau sachetnya," ungkap Makmur.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1, Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Kasat Narkoba Iptu Makmur.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait