Mamuju Segera Miliki Perda Baru untuk Meningkatkan PAD

Ilu
Penandatanganan persetujuan Ranperda Retribusi dan Pajak. Foto: Lukman Rahim

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Mamuju menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi dan Pajak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Mamuju, tentang pendapat akhir fraksi mengenai Ranperda tersebut. Rabu (24/5/2023). 

Wakil Ketua DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta mengatakan, Ranperda itu disetujui menjadi Perda setelah melalui berbagai tahapan.

"Akan dilanjutkan prosesnya di provinsi (Pemprov Sulbar) dan kementerian terkait termasuk Kemenkumham," jelasnya. 

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, Perda itu menjadi penting untuk segera dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

"Kalau kita tidak sahkan itu maka kita tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan retribusi," jelasnya. 

Syamsuddin berharap, prosesnya bisa cepat untuk segera disahkan, kemudian bisa disosialisasikan ke masyarakat, karena hal ini menyangkut dengan PAD. 

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network