MAMASA, iNewsMamuju.id -- Kejaksaan Negeri Mamasa menggelar rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2023 Dalam rangka koordinasi pelayanan untuk Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Mamasa.
Kegiatan ini melibatkan, Polres Mamasa, Kodim 1428 Mamasa, Perwakilan BIN, Kantor Kementerian Agama Mamasa, MUI, FKUB beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa, perwakilan dari Persatuan Hindu Dharma Indonesia Mamasa dan Masyarakat Penghayat Kepercayaan Mappurondo.
Kejari Mamasa, H Musa selalu ketua Ketua Tim PAKEM, mengatakan, Bangsa Indonesia dengan segala keberaneka ragamanya memiliki adat istiadat yang diturunkan secara turun temurun, Indonesia yang terdiri dari berbagai suku memiliki ciri khas tersendiri satu dan lainnya yang bersatu dalam ikatan Bhineka Tunggal Ika yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Secara garis besar terdapat beberapa Agama besar yang dianut oleh penduduk bangsa Indonesia diantaranya adalah Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Namun selain agama besar tersebut sebagian Masyarakat Indonesia juga masih memegang kepercayaan kepada Tuhan yang diturunkan secara turun-temurun oleh leluhur yang masih dipegang dan diamalkan oleh sebagian masyarakat," Ujarnya, Rabu (12/7/2023).
Lanjut dikatakan, Demi menjalankan amanat UUD 1945, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen mengeluarkan surat melaksanakan sosialisasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU/XIV/2016 dalam rangka Pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Kabupaten Mamasa memiliki adat istiadat yang bersumber dari budi pekerti leluhur yang diturunkan secara turun temurun. Diantara yang dirunkan dari generasi ke generasi tersebut salah satunya adalah Kepercayaan Kepada Tuhan yang disebut dengan Mappurondo," Ucapnya.
Masih dikatakan, Melalui acara Rapat Kordinasi PAKEM 2023 yang diadakan Kejaksaan Negeri Mamasa, diketahui bahwa menurut data dari Dinas Pencatatan Sipil Kab Mamasa terdapat 5.353 jiwa yang menempati urutan ke-3 sebagai pemeluk agama terbesar setelah Agama Kristen dan Islam di Kabupaten Mamasa. Dan diketahui pula sat ini Masyarakat Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa telah mendapatkan pelayanan Administrasi dan Pendidikan yang sesuai dengan Kepercayaanya.
"Karena berdasarkan peraturan yang disampaikan dalam acara Pakem tahun 2023 tersebut, Negara telah menjamin HAK Penghayat Kepercayaan dimasyarakat berupa: Layanan Administrasi dan Kependudukan Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendaftarkan diri dan menyatakan dirinya sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap tuhan Yang Maha Esa dalam Pencatatan Administrasi Kependudukan," Ungkapnya.
Masih kata, Kejari, Layanan Pendidikan Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan Pendidikan Keagamaan sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap tuhan Yang Maha Esa dalam Pencatatan Administrasi Kependudukan.
"Akses atas Pekerjaan Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan Akses atas pekerjaan tanpa adanya diskriminasi. Kebebasan untuk melaksanakan ritual Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan melaksanakan ritual kepercayaan sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap tuhan Yang Maha Esa dalam Pencatatan Administrasi Kependudukan," Ungkapnya.
Terakhir Kata, Kajari, Stigmatisasi Negatif Negara harus dapat meminimalisir / menghilangkan prasangka negatif atas Kepercayaan Terhadap tuhan Yang Maha Esa
"Kedepannya juga diharapkan Masyarakat Penghayat Kepercayaan khususnya di Kabupaten Mamasa dapat dengan bangga memeluk kepercayaan dan tetap menjaga budi pekerti serta adat istiadat yang telah diwarisi dari para leluhur,"Pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait