MAMASA, iNewsMamuju.id -- Delapan bulan bergulir penyelidikan kasus dugaan korupsi pada PT KHBL Site Mamasa, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Mamasa masih mengumpulkan alat bukti.
Kasus dugaan korupsi pada PT KHBL berkaitan pembayaran PAD dan PSDH tahun 2017 sampai 2022.
Sementara informasi yang dihimpun wartawan bahwa pungutan retribusi getah pinus di Kabupaten Mamasa tidak diatur dalam bentuk Perda.
Sehingga dugaan korupsi PAD yang di alamatkan ke PT KHBL tidak memiliki dasar hukum.
"Tidak ada dasar hukumnya. Sebab tidak ada aturan dalam peraturan daerah," Ungkap Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa yang dikonfirmasi wartawan lewat Cat WhatsAppnya, mengatakan bahwa "on the proces," Tulis Musa yang dikonfirmasi wartawan Minggu 05/11/23 kemarin.
"TPK ini bukan hal yang mudah karena melibatkan berbagai sektor sesuai keahlian dan kewenangannya," Lanjut Musa lewat WhatsAppnya.
Musa mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Mamasa masih sementara melakukan penyelidikan .
"Masih sementara penyelidikan . Sebab TPK ini melibatkan pihak ketiga yang memiliki kewenangan masing-masing," Ungkapnya lagi.
Ditegaskan Musa bahwa proses penyelidikan penanganan Tipikor itu tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan, atau seperti menggigit cabe. Digigit langsung pedas.
"Kami juga menginginkan kasus ini segera tuntas," Tegas Musa.
Sementara itu Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejari Mamasa, Muhammad Siddiq, saat konfirmasi mengatakan bahwa untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran PSDH dan PAD dalam pengelolaan geta pinus di Mamasa Tahun 2017 sampai 2022 yang penyidikannya mulai tanggal 02 Oktober 2023
"Saat ini jaksa penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan dugaan tindak pidana korupsinya," Singkat M Siddiq.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait