MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Beredar surat Mahkamah DPP Partai Nasdem terkait pemecatan ketua DPRD Kabupaten Mamuju Azwar Anshari Habsi.
Surat tersebut ditanda tangani langsung Saur Hutabarat selalu ketua bernomor, Jakarta 21 Juli 2023.
Berikut isi surat Mahkamah Partai DPP Partai Nasdem SURAT KETERANGAN Nomor : SKE 070/MP-ND/07/2023.
Yang bertandatangan dibawah ini, Mahkamah Partai NasDem dengan ini menerangkan bahwa berdasarkan penelitian di Register Induk Perkara yang ada di Kepaniteraan Mahkamah Partai NasDem, tidak terdaftar/tidak tercatat adanya sengketa internal di Mahkamah Partai NasDem atas nama Saudara Azwar Anshari, SE, Anggota DPRD Fraksi Partai NasDem Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
Surat Keterangan ini diberikan atas permintaan DPP Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Nomor 013/SI/MP/VII/2023 perihal Permohonan Surat Keterangan Mahkamah Partai, sebagai syarat untuk Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Mamuju sesuai surat keputusan DPP Partai NasDem Nomor SK 394-Kpts/DPP-NasDem/VI/2023 tentang Perubahan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Periode Sisa Masa Jabatan 2019-2024 tanggal 26 Juni 2023.
Demikian Surat Keterangan ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Diberitakan sebelumnya, Partai NasDem resmi mencopot Azwar Anshari Habsi dari kursi Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Pencopotan Azwar berdasarkan surat keputusan (SK) yang dilayangkan NasDem ke DPRD Mamuju dengan nomor 394-kpts/DPP-NasDem/VI/2023. SK itu berisi penunjukan Yudiaman Firusdi sebagai pengganti Azwar.
Ketua DPW Partai Nasdem Anwar Adnan Saleh, mengaku alasan pergantian Azwar merupakan kewenangan DPP NasDem. Kendati begitu, dia menilai Azwar memiliki banyak pelanggaran di internal partai.
"Ya tentu banyak alasannya. Mungkin banyak pelanggaran-pelanggaran disiplin terhadap partai," pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait