MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tersangka S, kasus dugaan pembunuhan Pasangan Suami-isteri (Pasutri) Aralle diamankan ditempat berbeda.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengungkapkan pelaku dalam penjemputan.
"Kami jemput di Kabupaten Polewali Mandar (Polman)," jelasnya melalui sambungan telepon seluler, Kamis (24/8/2023).
Diketahui, S ditetapkan sebagai tersangka pasca satu tahun kasus pembunuhan Pasturi Porepadang (54) dan Sabriani (50) dikediamannya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian sudah melakukan berbagai upaya pengungkapan.
"Kami terus melakukan pengembangan, alhasil satu orang tersangka sudah digelandang ke Polda Sulbar," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulbar tetapkan tersangka dugaan kasus pembunuhan Pasangan Suami-isteri (Pasutri) di Aralle, Kabupaten Mamasa.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sulbar menetapkan S sebagai tersangka," ungkapnya saat dikonfirmasi iNewsMamuju.id.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait