MAMUJU, iNewsMamuju.id - Guna meningkatkan pengetahuan terkait peraturan perundang-undangan yang ada, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat ( Dishut Sulbar) melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Karama menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang - undangan bidang kehutanan di Hotel Diana, jalan Emi Saelan Mamuju. Senin, (28/8/2023).
Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Sulbar, Andi Aco Takdir sosialisasi ini dihadiri oleh beberapa perwakilan masyarakat antara lain: Pelaku usaha penyedia bahan baku kayu, Kepala Desa, LSM dan Mahasiswa serta Media.
Dalam sambutannya, Aco Takdir menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat strategis guna dipahami dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan oleh para stakeholder terkait.
"Kami berharap semua peserta yang hadir benar - benar memahami dengan baik materi yang dipaparkan oleh narasumber yang ada," tuturnya.
Hadir sebagai narasumber, Muhammad Amin dari Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi dan Dr Tajuddin dari BPHL Wilayah XIII Makassar. Bertindak sebagai moderator adalah Kepala KPH Karama, Saharuddin.
Pada kesempatan tersebut, pemateri mengulas Undang-undang 18 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan (P3H) dan Peraturan Menteri nomor 8 tahun 2021 tentang Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Setelah pemaparan materi dari narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta sosialisasi sangat antusias memberikan pertanyaan, dan dapat ditanggapi dengan baik oleh narasumber.
"Sosialisasi peraturan perundang - undangan bidang kehutanan sangat penting untuk dipahami secara utuh, agar masyarakat bisa memahami dan mampu melakukan pengelolaan hutan menjadi yang lebih baik sebagai warisan anak cucu kita," ungkap salah satu peserta, Syarifuddin.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait