MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas Perhubungan Sulbar telah menetapkan tarif angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 07 Tahun 2015, Tarif Batas Atas Rp. 249 Per Kilometer Per Penumpang dan Tarif Batas Bawah Rp. 179 Per Kilometer Per Penumpang.
Pergub tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi tarif angkutan umum yang berlaku saat ini. Olehnya itu, Dinas Perhubungan Sulbar melakukan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Tarif Angkutan Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang AKDP, baru-baru ini.
Dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Sulbar Maddareski Salatin, rapat menghadirkan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar, Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, Dinas Perhubungan Mamuju, Organda Sulbar, Organda Mamuju dan Damri Cabang Mamuju.
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa Pergub tersebut akan diperbaharui dengan membuat Ranpergub baru, dengan tarif angkutan umum AKDP, Tarif Batas Atas Rp. 363 Per Kilometer Per Penumpang dengan tarif Batas Bawah Rp. 243 Per Kilometer Per Penumpang. Khusus Trayek Mamuju-Mambi-Mamasa via Kalukku Lebbeng Tarif Batas Atas Rp. 600 Per Kilometer Per Penumpang dan Tarif Batas Bawah Rp 422 Per Kilometer Per Penumpang karena kondisi geometrik jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Sulbar, Maddareski Salatin mengatakan, pembahasan Ranpergub itu sangat penting dilakukan untuk menindaklanjuti tarif angkutan yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Sudah beberapa kali kenaikan BBM, namun tarif yang diberlakukan oleh para pelaku usaha jasa angkutan masih begitu-begitu saja atau belum ada perubahan,"ujar Maddareski
Ia berharap dengan adanya Pergub yang baru nantinya akan menjadi acuan diberlakukannya tarif angkutan umum AKDP terhadap para pelaku usaha jasa angkutan umum di Sulbar dan dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat pada umumnya dan masyarakat Sulbar pada khususnya.
Diketahui, Ranpergub yang telah dibahas tersebut saat ini sudah berada di Biro Hukum Setda Sulbar, yang selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan tentunya dalam waktu dekat akan segera terbit.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait