MAMUJU, iNewsMamuju.id - Ditnarkoba Polda Sulbar berhasil membongkar komplotan pengedar narkoba jenis sabu antar provinsi. 5 orang ditangkap, 4 orang merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra menuturkan, pengungkapan jaringan pengedar sabu-sabu itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial AR warga Dusun Makkombong Timur, Kelurahan Indo Makombong, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat
Ia ditangkap saat Tim Subdit I memberhentikan sepeda motor pelaku di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat. Jumat 2 Februari 2024.
Petugas curiga dengan gerak gerik tersangka yang mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan satu sachet plastic klip berisi narkotika jenis sabu, disaku depan sebelah kanan celana tersangka.
Pada saat dilakukan interogasi, AR mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AC yang berada di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan info tersebut Tim Subdit I melakukan pengembangan.
Tim Subdit I kemudian melakukan penangkapan terhadap AC di Kamp Cullu, Desa Barugae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
AC mengaku bahwa sabu diperoleh dari KA. Polisi kembali menangkap KA di Desa Karawa, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasil pengakuan KA barang haram tersebut didapatkan dari SA warga Kamp. Salu Sape, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tim kemudian bergerak cepat untuk menangkap SA di kediamannya. Ia tak berkutik saat ditangkap. SA mengaku, sabu yang diedarkan diperoleh dari DA.
DA merupakan warga Kamp. Buttu Batu, Kelurahan Kariango, Kecamatan Lembang, Provinsi Sulawesi Selatan. DA ditangkap dan kelimanya diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait