MAMUJU, iNewsMamuju.id - RJ, seorang kakek berusia 82 tahun di Mamuju resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik unit PPA. Berdasarkan laporan polisi LP/B/241/XI/2024/SPKT/Resta Mamuju, kasus ini terjadi di Kalukku, Mamuju, dan kini memasuki tahap penyidikan..
Tersangka kini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mamuju.
"Perlu diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi pencabulan dan persetubuhan beberapa kali di rumah milik tersangka saat keluarga lainnya tidak berada di rumah," jelas Kompol Jamaluddin. Kamis (7/11/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi dan tersangka sinkron. Awal peristiwa terjadi pada tanggal 1 Juli 2024, tersangka mengancam korban dengan senjata tajam dan perbuatan berikutnya tersangka mengiming-imingi korban dengan uang untuk melakukan perbuatan tersebut.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk menyalurkan hasrat nafsu seksnya yang tidak terkendali," jelasnya.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait