MAMUJU, iNewsMamuju.id – Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus pencurian mesin dompeng yang dilaporkan Subhari.
Dua pelaku, KR (33) dan SR (20), ditangkap di Topoyo, Mamuju Tengah, setelah sempat bersembunyi.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin dompeng milik pelapor Subhari,” ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan mobil rental untuk mengangkut mesin dari lokasi kejadian di Kalukku.
Barang hasil curian itu kemudian dijual di wilayah Capalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait