Dua Terduga Pelaku Narkotika di Karossa Diringkus Polisi, 1,2 Gram Sabu Diamankan

Wahid
Sat Resnarkoba Polres Mamuju Saat Mengamankan dua Pelaku Narkotika Jenis Sabu. Foto: Istimewa

Mamuju Tengah, iNewsMamuju.id – Tim Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah, di bawah pimpinan Kanit Opsnal AIPTU Heru Cahyudi, berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika di Dusun Mora Barat, Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan operasi pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.

Dua tersangka yang diamankan adalah pria berinisial I (40) dan M (24). Dari tangan tersangka I, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,2 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya, seperti 1 sachet kosong ukuran sedang. 1 alat isap (bong),  1 buah kaca pirex, 1 buay jarum suntik dan Uang tunai sebesar Rp200.000, hasil penjualan sabu.

Sementara itu, penggeledahan terhadap M tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa M berperan sebagai kurir yang membantu distribusi sabu milik I. Selain itu, keduanya diketahui sempat mengonsumsi sabu di rumah tempat kejadian perkara.

Berdasarkan interogasi, tersangka I mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial T yang berdomisili di Pasangkayu. Saat ini, T telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pengejaran Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah.

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi atas keberhasilan timnya. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Mamuju Tengah demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Hengky. Rabu (8/1/2025)

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun 6 bulan dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network