Terlibat Bisnis Sabu Rp18 Juta, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

Irfandi
Pres rilis pengungkapan kasus narkoba di Polda Sulbar, Senin (12/10/2026). (Foto: Istimewa).

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) membongkar kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jaringan inter-kabupaten yang melibatkan oknum anggota Polri. Penangkapan berawal dari wilayah Kabupaten Mamuju hingga dikembangkan ke Kabupaten Pasangkayu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Binanga, Mamuju.

"Petugas dari Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju," ujar Kombes Pol Ardanto Nugroho.

Kedua pelaku yang pertama kali diamankan yakni HR (45), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan AB (47) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam penggeledahan kendaraan mobil yang digunakan HR, petugas menemukan satu sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 22,337 gram di bawah kursi depan sebelah kiri. Selain sabu, polisi menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat isap (bong), ponsel, serta satu unit mobil.

Pengembangan Hingga Pasangkayu: Seret Oknum Polisi

Kombes Pol Ardanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap HR, barang haram tersebut diperoleh dari seorang oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial MA (44) yang bertugas di Pasangkayu. Transaksi tersebut bernilai Rp18 juta.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim bergerak ke Pasangkayu dan berkoordinasi dengan Propam serta Satresnarkoba Polres Pasangkayu untuk mengamankan Aipda MA. Dari tangan oknum tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa kartu ATM BNI dan telepon genggam.

"Diduga oknum anggota tersebut berperan memfasilitasi transaksi dengan menerima transfer uang pembelian, meneruskannya ke pemasok, lalu menyerahkan sabu tersebut kepada HR," jelas Dirresnarkoba Polda Sulbar.

Polda Sulbar menegaskan commitment penuh sesuai petunjuk Kapolda Sulbar untuk menindak tegas siapapun yang terlibat tanpa diskriminasi, termasuk anggota kepolisian sendiri.

Saat ini, Aipda MA telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum pidana. Selain itu, yang bersangkutan juga langsung diproses melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sesuai arahan pimpinan, tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang terlibat narkoba. Pangkat dan jabatan tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Selain proses pidana, proses etik menuju PTDH saat ini sedang berjalan," tegas Kombes Pol Ardanto Nugroho.

Pihak Ditresnarkoba Polda Sulbar saat ini masih terus mendalami aliran dana, jalur komunikasi, serta memburu pihak lain yang diduga menjadi pemasok utama jaringan ini. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Editor : Suandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network