MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Polewali Mandar, Kamis (23/1/2025).
Kegiaan yang berlangsung di Ruang Rapat RSUD Kabupaten Polewali Mandar dibuka oleh Asisten Bupati Polewali Mandar Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan
Dihadiri oleh Inspektur Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Hj. Andi Depu, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Organisasi, dan Perancang PUU Kanwil Kemenkum Sulbar.
Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo dalam pengantarnya menyampaikan apresiasi atas kesediaan Pemda Kabupaten Polman melalu RSUD Hj. Andi Depu untuk menyelenggarakan rapat harmonisasi ini.
“Sebagai wadah untuk terus bersinergi dalam pembentukan regulasi dapat mendukung perbaikan dan pembangunan kesehatan serta kebutuhan hukum di kabupaten polewali mandar” ujar John Batara
Ia menyebut bahwa rapat tersebut membahas lima Rancangan Peraturan Bupati yaitu Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Remunirasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hajjah Andi Depu Kabupate Polewali Mandar, Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar Standar Biaya BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Hajjah Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar, Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Pengangkatan Pegawai
BLUD Puskesmas, Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Biaya Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar, dan Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mendukung jajarannya dalam melaksanakan rapat pengharmonisasian. Ia berharap melalui rapat ini bisa membentuk produk hukum daerah yang berkualitas.
Seluruh rancangan dibahas bersama dengan pemrakarsa dan pihak terkait untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Seluruh rancangan telah dinyatakan selesai dan akan dikirimkan ke pihak pemerintah daerah melalui lampiran surat selesai harmonisasi yang ditanda tangani Kepala Kantor Wilayah.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait