Polresta Mamuju Ungkap 4 Kasus Sabu, Barang Bukti Tembus 110 Gram

Fathir
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju kembali membongkar peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. (Foto: iNewsMamuju.id/Fathir).

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu Maret hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap empat kasus narkoba jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari 110 gram.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba dalam melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap empat kasus dengan empat tersangka dan total barang bukti sabu mencapai lebih dari satu ons,” ujarnya.

Pada pengungkapan kasus di bulan Maret 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial ABT (22), warga asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 76,95 gram.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang tersangka berinisial URI, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman sebagai warga binaan di Lapas Bulukumba.

Polisi berencana melakukan penjemputan terhadap URI setelah masa hukumannya selesai guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.

Sementara itu, pada bulan April 2026, Satresnarkoba Polresta Mamuju kembali mengungkap tiga kasus lainnya dengan mengamankan tiga tersangka. Masing-masing yakni SA (28), warga Kabupaten Polewali Mandar dengan barang bukti sabu seberat 19,05 gram, kemudian A (46), warga Kecamatan Tommo dengan barang bukti 12,32 gram, serta SB (22) dengan barang bukti 1,40 gram.

Secara keseluruhan, dari empat kasus yang diungkap selama periode tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 110 gram.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polresta Mamuju juga mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk bersama-sama menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkotika,” tutup Iptu Herman Basir.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network