MAMUJU, iNewsMamuju.id - Polres Pasangkayu Polda Sulbar berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba besar dengan total barang bukti 755,4 gram sabu.
Operasi ini terjadi Sabtu (25/1/2024) sekitar pukul 10.30 WITA. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu menangkap seorang pria berinisial HS (55) di Jalan Ir. Soekarno, depan Kantor DPRD Pasangkayu. HS disebut-sebut sebagai kurir narkoba.
Hasilnya, polisi menemukan 502,2 gram sabu dalam 10 sachet plastik besar di mobil HS.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan 253,2 gram sabu lainnya yang disembunyikan di toples plastik di bawah rumah HS di Dusun Masennang, Desa Pajalele.
Menurut pengakuan HS, sabu tersebut dia dapatkan dari seseorang berinisial V di Palu, Sulawesi Tengah.
Kini, HS diamankan di Polres Pasangkayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai keterangan resminya, Minggu (26/1/2025) Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menyampaikan keterangan dari Direktur Resnarkoba, Dr. Christian Rony Putra, menegaskan, penindakan tegas terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
"Polda Sulbar mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini," pungkasnya
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait