MAMUJU, iNewsMamuju.id - Penangkapan HS yang diduga merupakan seorang kurir sekaligus pengedar sabu jadi sebuah pencapaian besar bagi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu Polda Sulbar.di awal tahun 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 755 gram sabu.
Dari informasi yang diperoleh Minggu (26/1/2025). Berikut kronologi penangkapan HS.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu berhasil melakukan penangkapan terhadap HS seorang kurir narkotika yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Pasangkayu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 25 Januari 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, tepatnya di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Pada Jumat, 24 Januari 2024, tim Opsnal mendapat informasi, pelaku sedang berada di Pasangkayu dan menyimpan sabu yang diperoleh dari Sulawesi Tengah. Sabu tersebut kemudian dikemas ulang dalam paket plastik bening besar.
Pada Sabtu pagi, sekitar pukul 09.40 WITA, petugas Sat Res Narkoba menghentikan kendaraan yang digunakan HS di Jalan Ir. Soekarno, tepatnya di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 502,2 gram sabu dalam 10 sachet plastik besar di mobil HS.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.30 WITA, tim melanjutkan pengembangan dan menemukan sisa barang bukti, petugas menemukan 253,2 gram sabu lainnya yang disembunyikan di toples plastik di bawah rumah HS di Dusun Masennang, Desa Pajalele, Pasangkayu
Dari pengakuan HS, sabu tersebut dia dapatkan dari seseorang berinisial V di Palu, Sulawesi Tengah.
Kini HS beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pasangkayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah Dirresnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Dr Christian Rony Putra, mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Sat Res Narkoba dan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Upaya pengembangan kasus ini adalah langkah konkret Polres Pasangkayu dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.
Editor : Lukman Rahim