MATENG, iNewsMamuju.id - Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Dalam periode Januari hingga Maret 2025, polisi berhasil menangkap 18 tersangka dengan berbagai barang bukti narkotika dan obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Mateng, Iptu Angdilimbamn, menyebutkan bahwa dari total tersangka, 13 orang sudah masuk tahap 1, sementara 5 lainnya masih dalam penyidikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 16,4 gram sabu, 5.000 butir obat THD (Boje), uang tunai Rp 200.000, serta sejumlah alat hisap sabu dan handphone.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Narkotika dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi, menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait