Geger! Dua Pembawa Bom Molotov di Unras DPRD Sulbar Resmi Jadi Tersangka

Fathir
Polresta Mamuju Gelar Pres Relis Aksi unjuk rasa (unras) anarkis yang pecah di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.idAksi unjuk rasa (unras) anarkis yang pecah di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat pada Minggu, 31 Agustus 2025, berujung pada penetapan dua tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju.

Kedua tersangka masing-masing berinisial P (25) dan YR (25). Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya diketahui berperan membawa bom molotov dalam aksi tersebut. Tersangka P kedapatan menyimpan satu botol molotov di dalam jaket putih yang dikenakannya, sementara YR menyembunyikan tiga botol molotov lain dalam sebuah tas berwarna hijau.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, membenarkan penetapan status tersangka terhadap keduanya.

“Benar, kedua orang peserta aksi unras tersebut diamankan sebagai tindak lanjut perintah Bapak Presiden RI agar menindak tegas para perusuh aksi anarkis,” tegasnya, Rabu (3/9/2025).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 187 bis ayat (1) dan (2) KUHPidana atas dugaan kepemilikan bahan peledak dalam aksi unras.

Polresta Mamuju menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras agar setiap unjuk rasa ke depan tetap berlangsung damai, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network