MAMUJU, iNewsMamuju.id – Permasalahan dugaan pemaksaan dan tindakan membentak warga yang dilakukan seorang juru parkir di depan Kantor Unit BRI Mamuju, Jalan Emmy Saelan, Kabupaten Mamuju, akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju melalui Tim Resmob setelah sebelumnya menerima laporan dan keresahan masyarakat terkait ulah juru parkir yang diduga berulang kali meminta uang parkir dengan cara memaksa dan membentak warga.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, personel Resmob Polresta Mamuju kemudian melakukan penanganan dengan mempertemukan pihak pelapor atau korban dan pihak terlapor dalam proses mediasi.
Dalam mediasi tersebut, pihak pelapor menyatakan kesediaannya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, lantaran pelapor merasa kasihan kepada juru parkir yang masih memiliki tanggungan untuk menafkahi istri dan keluarganya.
Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengakhiri persoalan secara damai dan tidak melanjutkannya ke proses hukum.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak pelapor bersedia tidak meneruskan permasalahan ke proses hukum. Sementara pihak terlapor berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan menyatakan kesediaannya untuk berhenti menjadi juru parkir di lokasi tersebut.
Selain itu, pihak terlapor juga bersedia menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pelapor atas tindakan yang telah dilakukan.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan para saksi dan petugas Bhabinkamtibmas.
Pihak kepolisian juga memberikan pembinaan kepada terlapor agar tidak kembali melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat, terutama dengan cara memaksa ataupun membentak warga ketika meminta uang parkir.
Dalam proses penyelesaian tersebut turut hadir Kabid Perhubungan Kabupaten Mamuju, Koordinator Parkir, suami pihak pelapor serta petugas Bhabinkamtibmas.
Penyelesaian melalui Restorative Justice ini menjadi salah satu bentuk pendekatan kepolisian dalam menangani persoalan masyarakat dengan tidak semata-mata mengedepankan proses hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian, kemanusiaan dan ketertiban umum.
Polresta Mamuju mengingatkan seluruh juru parkir agar menjalankan tugas secara tertib, sopan dan profesional. Juru parkir diharapkan tidak menggunakan cara-cara intimidatif, membentak ataupun memaksa masyarakat dalam meminta pembayaran parkir.
Masyarakat yang mengalami tindakan yang dianggap meresahkan juga diimbau tidak ragu melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penyelesaian damai tersebut, persoalan dugaan pemaksaan oleh juru parkir di Jalan Emmy Saelan Mamuju kini berakhir melalui jalur kekeluargaan, sekaligus menjadi momentum untuk mendorong pelayanan parkir yang lebih tertib dan humanis di tengah masyarakat.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
