Wagub Sulbar Masih Kosong, Guru Besar STAIN Majene: Bukan Vacuum of Power, tapi Vacuum of Function

Suandi
Guru Besar Hukum Tata Negara STAIN Majene, Prof Abdul Rahman. Foto: Istimewa

MAJENE, iNewsMamuju.id - Kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat setelah Salim S. Mengga meninggal dunia dinilai tidak membuat pemerintahan daerah kehilangan legitimasi.

Namun, kondisi tersebut dapat berdampak pada efektivitas pemerintahan karena sebagian fungsi kepemimpinan, koordinasi, dan representasi yang semestinya dapat dibagi dengan wakil gubernur kembali terkonsentrasi pada Gubernur Sulawesi Barat.

Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Prof. Abdul Rahman, Ph.D dalam kajiannya mengenai dampak kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat.

Menurut Abdul Rahman, persoalan kekosongan Wagub tidak semestinya hanya dilihat sebagai pergantian figur dalam struktur politik daerah.

"Dari perspektif hukum tata negara, persoalan yang jauh lebih penting ialah bagaimana kekosongan tersebut memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, distribusi beban kekuasaan, koordinasi antarlembaga, dan akuntabilitas pemerintahan daerah," kata Abdul Rahman, Senin (10/8/2026).

Wakil Ketua 3 STAIN Majene itu menjelaskan, secara hukum kekosongan jabatan Wakil Gubernur tidak menyebabkan pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat kehilangan legitimasi.

Gubernur tetap menjadi kepala pemerintah daerah dan tetap dapat menjalankan kewenangannya.

"Karena itu, situasi tersebut bukan vacuum of power. Namun, kekosongan jabatan dapat menimbulkan kekosongan fungsi kelembagaan (vacuum of function), karena salah satu unsur kepemimpinan eksekutif tidak menjalankan fungsi yang secara hukum melekat pada jabatan tersebut," ujarnya.

Beban Gubernur Makin Terkonsentrasi

Abdul Rahman mengatakan, keberadaan Wakil Gubernur bukan sekadar pelengkap administratif.

Dalam praktik pemerintahan, Wakil Gubernur memiliki fungsi strategis untuk membantu Gubernur dalam koordinasi, representasi, maupun pelaksanaan tugas tertentu yang didelegasikan.

Ia mencontohkan ketika Gubernur harus menjalankan agenda pemerintahan di Jakarta, sementara pada saat yang sama muncul kebutuhan koordinasi terkait bencana, pelayanan kesehatan, pendidikan, atau pembangunan infrastruktur di daerah.

Dalam situasi tersebut, Wakil Gubernur dapat menjalankan fungsi representasi dan koordinasi.

"Ketika jabatan itu kosong, fungsi tersebut harus kembali ditangani Gubernur atau dialihkan kepada perangkat birokrasi. Secara hukum kondisi itu tetap memungkinkan. Tetapi dari perspektif pemerintahan, terjadi penumpukan beban kepemimpinan pada satu pusat kekuasaan," kata Abdul Rahman.

"Karena itu, persoalannya bukan apakah pemerintahan masih dapat berjalan, tetapi apakah pemerintahan dapat bekerja secara optimal," lanjutnya.

Koordinasi Pemerintahan Dinilai Berkurang

Menurut Abdul Rahman, kondisi tersebut menjadi penting bagi Sulawesi Barat yang memiliki enam kabupaten dengan karakter persoalan pembangunan berbeda.

Hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, kata dia, membutuhkan koordinasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga kepemimpinan politik.

Berbagai persoalan seperti pembangunan lintas wilayah, kemiskinan, kesehatan, pendidikan, investasi, hingga penanggulangan bencana membutuhkan respons pemerintah yang cepat dan terkoordinasi.

"Gubernur tetap memiliki kewenangan untuk menjalankannya, tetapi ketiadaan Wakil Gubernur menghilangkan salah satu instrumen kepemimpinan yang dapat membantu menjalankan fungsi tersebut," ujarnya.

"Dampaknya bukan pemerintahan berhenti, melainkan kapasitas respons pemerintah menjadi lebih lamban karena terpusat," sambungnya.

Konsentrasi Kekuasaan Perlu Diimbangi Pengawasan

Abdul Rahman juga melihat persoalan kekosongan Wagub dari perspektif pembatasan kekuasaan.

Ia menegaskan, Wakil Gubernur bukan lembaga checks and balances terhadap Gubernur. Namun, keberadaan dua figur dalam kepemimpinan eksekutif memberikan ruang pembagian fungsi dan beban kerja.

Ketika jabatan Wagub kosong, sebagian fungsi tersebut kembali terpusat pada Gubernur.

"Hal ini tidak berarti Gubernur akan menyalahgunakan kekuasaan. Akan tetapi, teori negara hukum mengajarkan bahwa semakin besar konsentrasi kewenangan, semakin penting pula mekanisme transparansi, pengawasan dan akuntabilitas," kata Abdul Rahman.

"Karena itu, kekosongan Wagub Sulbar lebih tepat dipahami sebagai defisit kapasitas kelembagaan, bukan kehilangan legitimasi pemerintahan," lanjutnya.

Jangan Sampai Pengisian Jadi Transaksi Politik

Abdul Rahman menilai mekanisme pengisian Wagub yang melibatkan partai politik pengusung dan DPRD memang memiliki dasar demokratis.

Namun, kewenangan politik tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pengisian tanpa batas.

"Ketika DPRD memilih Wakil Gubernur, yang digunakan bukan sekadar kewenangan politik partai, melainkan kekuasaan publik (public power). Karena itu, kepentingan politik harus ditempatkan di bawah kepentingan pemerintahan dan masyarakat," ujarnya.

Ia mengingatkan, jika proses pengisian berlarut-larut karena negosiasi pembagian kepentingan atau perebutan posisi, persoalannya tidak lagi sekadar prosedur hukum.

"Jika proses pengisian berlarut-larut karena negosiasi mengenai pembagian kepentingan atau perebutan posisi, maka persoalannya telah bergeser dari prosedur hukum menjadi persoalan etika konstitusional (constitutional ethics)," kata Abdul Rahman.

Menurut dia, jabatan Wakil Gubernur bukan hadiah politik.

"Jabatan Wakil Gubernur bukan hadiah politik. Ia adalah jabatan publik yang harus diisi berdasarkan kompetensi, integritas, dan kemampuan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Kekosongan Berbulan-bulan Tak Otomatis Melanggar Hukum

Lantas, apakah kekosongan jabatan Wakil Gubernur selama berbulan-bulan otomatis melanggar hukum?

Abdul Rahman mengatakan, tidak.

UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah yang berhenti karena meninggal dunia dan mensyaratkan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Namun, menurut dia, tidak terdapat batas waktu yang sangat tegas mengenai kapan seluruh tahapan pengisian tersebut harus diselesaikan.

"Tentu saja tidak. UU Nomor 10 Tahun 2016 memang mengatur mekanisme pengisian dan mensyaratkan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Namun, tidak terdapat batas waktu yang sangat tegas mengenai kapan seluruh tahapan pengisian harus diselesaikan," kata Abdul Rahman.

Karena itu, lamanya kekosongan tidak dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya diukur dari legalitas formal.

"Namun, hukum tidak berhenti pada ukuran legalitas formal. Namun, pemerintahan juga harus memenuhi prinsip kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan kepentingan umum," ujarnya.

"Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi tetapi proses terus ditunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalannya dapat berkembang menjadi problem tata kelola pemerintahan," sambungnya.

Abdul Rahman kemudian merumuskan prinsip tersebut secara sederhana.

"Prinsip hukumnya adalah: Tidak setiap keterlambatan merupakan pelanggaran hukum, tetapi penundaan tanpa alasan objektif dapat menjadi persoalan hukum tata negara karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan," katanya.

Panlih Dinilai Harus Jadi Jalan Keluar

Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Gubernur oleh DPRD Sulawesi Barat dinilai seharusnya menjadi instrumen untuk mengakhiri kekosongan, bukan hanya memenuhi prosedur formal.

Menurut Abdul Rahman, publik perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan, persyaratan, kriteria calon, dan target penyelesaian.

"Keterbukaan penting agar proses tersebut tidak berkembang menjadi arena negosiasi elite yang sulit dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menilai, Sulawesi Barat tidak hanya membutuhkan figur untuk mengisi kursi Wakil Gubernur, tetapi sosok yang mampu memperkuat kapasitas pemerintahan.

"Pada akhirnya, yang dibutuhkan Sulawesi Barat bukan sekadar seseorang untuk mengisi kursi Wakil Gubernur, tetapi figur yang mampu memperkuat kapasitas pemerintahan," kata Abdul Rahman.

"Karena itu, ukuran calon tidak semestinya berhenti pada pertanyaan siapa yang paling dikehendaki partai, tetapi siapa yang paling mampu membantu Gubernur menjalankan pemerintahan secara efektif, membangun koordinasi antardaerah, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat," lanjutnya.

Abdul Rahman menegaskan, kekosongan Wagub memang tidak membuat pemerintahan Sulawesi Barat kehilangan legitimasi.

Namun, jika berlangsung terlalu lama, kondisi itu dapat memperbesar konsentrasi beban pada Gubernur, mengurangi kapasitas koordinasi, dan membuka ruang tarik-menarik kepentingan politik.

"Kursi Wakil Gubernur bukan milik partai politik, bukan milik DPRD, dan bukan milik Gubernur. Ia adalah bagian dari institusi pemerintahan yang keberadaannya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat," katanya.

"Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya kapan kursi Wagub terisi, tetapi apakah proses pengisian tersebut benar-benar diarahkan untuk memperkuat pemerintahan dan memenuhi kepentingan publik," sambungnya.

Menurut Abdul Rahman, politik memang tidak dapat dipisahkan dari pengisian jabatan publik dalam negara hukum demokratis.

Namun, kepentingan politik tidak boleh mengorbankan fungsi pemerintahan.

"Sebab ketika kursi publik terlalu lama kosong, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah jabatan, tetapi kualitas pelayanan dan efektivitas pemerintahan kepada rakyat," ujarnya.

Ia kemudian menekankan pentingnya penyelesaian proses pengisian Wagub secara transparan melalui mekanisme hukum.

"Yang dibutuhkan Sulawesi Barat bukan perdebatan tanpa ujung mengenai siapa yang paling berhak atas kursi Wakil Gubernur, melainkan keberanian institusional untuk segera mengisinya melalui prosedur hukum yang transparan. Sebab, dalam negara hukum, kekosongan jabatan publik bukan sekadar kekosongan kursi, melainkan kekosongan fungsi yang pada akhirnya dapat berimplikasi pada kualitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network