Cemburu Istri Tak Ada di Rumah, Pria di Mamuju Tengah Tega Aniaya Korban hingga Luka-Luka

Wahid
Orangtua seorang remaja berinisial C (16), mengajukan permohonan asesmen, pendampingan, dan perlindungan kepada DP3AP2KB Kabupaten Mamuju Tengah melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (22/9/2026). (Foto: Wahid/iNewsMamuju.id)

MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Orangtua seorang remaja berinisial C (16), mengajukan permohonan asesmen, pendampingan, dan perlindungan kepada DP3AP2KB Kabupaten Mamuju Tengah melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (22/9/2026).

Permohonan tersebut diajukan menyusul keterlibatan C dalam perkara dugaan tindak pidana asusila serta perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut dialaminya.

Dalam surat permohonan yang ditandatangani ayah C, Bacing (54),meminta agar kondisi psikologis, sosial,dan keamanan C mendapatkan perhatian dari lembaga yang memiliki tugas dalam perlindungan perempuan dan anak.

Bacing juga meminta agar dilakukan pendalaman terhadap kondisi C saat memberikan keterangan dalam perkara sebelumnya.

Menurut Bacing, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari C, terdapat dugaan tekanan, ancaman, paksaan, bujukan, atau pengaruh dari pihak lain.

"Pengakuan dari anak, terindikasi adanya dugaan tekanan, ancaman, paksaan, bujukan, atau pengaruh dari pihak lain," ujar Bacing.

Namun, Bacing menegaskan informasi tersebut masih berupa keterangan dan dugaan yang perlu diverifikasi.

"Informasi tersebut masih berupa keterangan dan dugaan yang perlu diverifikasi," sambungnya.

Sementara dalam perkara KDRT, suami C disebut telah diamankan oleh penyidik untuk menjalani proses hukum.

Bacing berharap keberadaan UPTD PPA dapat memberikan pendampingan sekaligus memastikan C memperoleh rasa aman selama proses hukum berlangsung.

"Melalui permohonan ini, kami berharap UPTD PPA dapat memastikan C memberikan keterangan dalam kondisi aman dan bebas dari tekanan," tutup Bacing.

Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat Senin (21/9/2026).

Seorang perempuan berinisial C (16) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya berinisial TJ.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah,IPTU Muhammad Arifin, mengatakan dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika TJ pulang dari bekerja dan tidak mendapati istrinya berada di rumah.

“Bermula dari pelaku yang pulang kerja, namun tidak mendapati istrinya berada di rumah,” ujar Muhammad Arifin.

TJ kemudian mencari keberadaan korban hingga menemukan C sedang berada di sebuah warung makan.

Menurut polisi, dugaan penganiayaan tersebut dipicu kecemburuan karena TJ mempertanyakan keberadaan istrinya di warung tersebut, termasuk siapa yang mengantarnya.

“Ada kecemburuan karena istrinya berada di warung makan dan tidak mengetahui siapa yang mengantar istrinya tersebut,” kata Arifin.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum, korban mengalami luka sayatan pada bagian daun telinga, lengan dan bibir, serta luka memar di sejumlah bagian tubuh.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan TJ sebagai pihak yang disangkakan dalam perkara tersebut.

“Sudah kami gelar dan disangkakan dengan pasal KDRT. Pasal alternatifnya juga penganiayaan secara umum serta kekerasan terhadap anak,” ujar Arifin.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan ketentuan pidana terkait kekerasan dalam rumah tangga.

Ancaman hukuman yang dikenakan akan bergantung pada pasal yang nantinya terbukti dalam proses hukum.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network