MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Polisi menangkap seorang terduga pelaku pencurian dua mesin diesel di Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Terduga pelaku diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Mamuju Tengah pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan dua mesin diesel merek Kubota berkapasitas 8,5 PK pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Mesin tersebut diketahui hilang dan kemudian dilaporkan ke Polsek Karossa. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan barang yang dicuri serta mencari pelakunya.
Dari hasil penyelidikan, Tim URC Polres Mamuju Tengah menemukan satu unit mesin diesel traktor yang biasa disebut mesin dompeng, merek Kubota berkapasitas 8,5 PK.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga memperoleh identitas terduga pelaku.
Setelah dilakukan pengejaran, terduga pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa.
Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mamuju Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian merespons laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mamuju Tengah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat"Tegas kapolres AKBP Ari Prayitno
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan satu mesin diesel lainnya yang hingga kini belum ditemukan.
Polres Mamuju Tengah juga mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.
Laporan masyarakat dinilai penting untuk mempercepat proses penyelidikan sekaligus mencegah kasus serupa kembali terjadi.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
