Razia Rokok Ilegal di Mateng, Petugas Temukan Berbagai Merek

Wahid
Razia rokok di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Rabu (16/9/2026). Foto: Wahid/iNewsMamuju.id

MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Petugas gabungan menemukan sejumlah rokok ilegal dari berbagai merek saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah toko di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.Rabu (16/09/26)

Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan terpadu penanganan peredaran rokok ilegal yang melibatkan Bea Cukai Regional Parepare, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju Tengah, serta Satpol PP dan Bapenda Sulawesi Barat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mamuju Tengah, Achmad Setiawan, mengatakan kegiatan tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang.

Menurutnya, pedagang diminta lebih selektif dalam memilih produk rokok yang akan dijual agar tidak turut memperluas peredaran rokok ilegal.

“Operasi ini lebih kepada sosialisasi dan pencegahan serta pembinaan kepada para pedagang agar lebih selektif dalam memilih rokok yang dijual,” ujar Achmad.

Ia mengatakan operasi terpadu tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Mamuju Tengah.

Sementara itu, Pelaksana Bea Cukai Regional Parepare, Fadel, mengatakan dalam kegiatan tersebut petugas masih melakukan penertiban terhadap temuan rokok ilegal.

Namun, apabila pelanggaran kembali ditemukan, pedagang dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk saat ini kita lakukan penertiban. Kalau terulang, kemungkinan akan diberikan sanksi administrasi. Bahkan jika terbukti melanggar hukum, akan diberikan sanksi pidana,” kata Fadel.

Operasi terpadu ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan potensi penerimaan negara dari cukai tidak hilang akibat peredaran produk tanpa memenuhi ketentuan.

Petugas juga mengingatkan para pedagang agar memastikan rokok yang diperjualbelikan memiliki pita cukai dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network