get app
inews
Aa Read Next : Meriahkan Fun Bike Dalam Rangka HUT Sulbar Ke-19, Kapolda: Ini Bagian Untuk Memperkokoh Silaturahmi

Ngopi Bareng, Kapolda dan Kajati Sulbar Cerita Nostalgia Saat di Bangku Sekolah

Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:58 WIB
header img
Foto: Kapolda Sulbar Irjen Pol Verdianto Iskandar Biticaca Bersama Kajati Sulbar Muhammad Naim

MAMUJU, iNewsMamuju.id  -- Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Sulawesi Barat Muhammad naim berkunjung ke Mapolda Sulbar untuk menghadiri acara Coffee morning bersama Kapolda Sulbar Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca.

Kedatangan orang nomor satu di Kejaksaan tinggi Sulbar ini didampingi oleh para asisstennya untuk membahas tentang kerjasama dan kolaborasi dalam penegakan hukum di Wilayah Sulawesi Barat.

Dalam kesempatannya, Kapolda Sulbar Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca mengungkapkan pertemuan ini menjadi Nostalgia bagi keduanya karena pernah mengenyam pendidikan di sekolah yang sama.

Selain itu, Orang nomor satu di Polda Sulbar ini juga mengapresiasi kinerja Kejati Sulbar yang mengedepankan system Restorative Justice dalam penyelesaian masalah pidana.

“Ini kayak nostalgia, yah karena pak Kajati ini senior saya di SMA 2 Makassar. mengenai kinerja jajaran pak Kajati perlu kita apresiasi karena mengedepankan RJ dalam penegakan hukum”, ungkap Jenderal bintang dua Ini.

Senada dengan Kapolda, Muhammad Naim yang baru menjabat sebagai Kejati selama dua bulan tersebut berharap kegiatan coffee morning ini dilakukan secara berkelanjutan untuk membangun sinergitas yang lebih erat antara Polri dan Kejaksaan.

“Kegiatan ini saya rasa perlu di lakukan secara berkelanjutan, bukan hanya sebatas ngopi tapi kita bisa memanfaatkan momen seperti ini sebagai media sharing dalam mencari solusi untuk kasus-kasus yang sulit”, Ungkap Kajati Sulbar.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut