get app
inews
Aa Read Next : Dir Narkoba Polda Sulbar Terima Kunjungan Kadivpas Kemenkumham

Kemenkumham Sulbar Pastikan Beri Pelayanan Terbaik dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah

Jum'at, 04 November 2022 | 12:07 WIB
header img
Rapat pengharominisasian Raperbup tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha UMKM dalam Rangka Panganan Dampak Inflasi dan Pengadaan Barang dan Jasa pada RSUD Majene

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut, jajarannya melalui tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat pengharominisasian Raperbup tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha UMKM dalam Rangka Panganan Dampak Inflasi dan Pengadaan Barang dan Jasa pada RSUD Majene di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Kemenkumham Sulbar. Jumat (4/11/2022).

Menurutnya, pelayanan terbaik itu merupakan salah satu wujud komitmen dari Kemenkumham Sulbar untuk berkontribusi memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, memilki komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tak terkecuali bagi pemerintah daerah dalam hal fasilitasi pembentukan produk hukum daerah” ucapnya.

Faisol Ali menjelaskan, pihaknya akan terus memberikan fasilitasi dan masukan, termasuk melakukan beberapa tahapan pengharmonisasian sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Ia menambahkan, hal itu dilakukan untuk mematangkan dan menyamakan persepsi serta mendiskusikan konsep hasil harmonisasi, sehingga menjadi sebuah konsep yang dapat dijadikan referensi untuk mengevaluasi Raperda yang telah disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Dua Raperbup tersebut dirapat plenokan selama 4 hari dengan dinamika rapat yang cukup bervariasi dan didiskusikan dalam hal teknik penyusunan maupun substansi. 

“Saya menyampaikan harapan, semoga melalui kegiatan ini, dapat menyamakan persepsi terkait substansi Rancangan Peraturan Daerah," ujarnya. 

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut