get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Mamuju Head to Head, Ado-Damris Tantang Tina-Yuki

KPU Mamuju Buka Pendaftaran PPK, Berikut ini Persyaratannya

Sabtu, 19 November 2022 | 19:53 WIB
header img
Foto: Komisoner KPU Mamuju Ahmad Amran Nur

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Anggota KPU Mamuju Ahmad Amran Nur mengatakan, rekrutmen PPK berlangsung dari tanggal 20 sampai 29 November 2022.

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK Pemilu 2024:

a. Warga Negara Indonesia 
b. Berusia minimum 17 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; 
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan 
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 
 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
 2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
 3. bebas dari penyalahgunaan narkotika
 4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
 5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

 6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
 7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
 8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
 9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

 10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. 
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup;

h. Pas Foto Berwarna 4x6; dan

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Mamuju sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB/17.00 WITA, melalui:

a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau

b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut