get app
inews
Aa Read Next : Satu Anak di Mamuju Alami Luka Bakar Akibat Amukan Si Jago Merah

Hanya Agen Resmi Pertamina yang Diperbolehkan Jual Gas LPG 3 Kg, Pengecer Dilarang

Minggu, 15 Januari 2023 | 11:42 WIB
header img
Pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 kg oleh pengecer. Foto: Ilustrasi)

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan, ke depan tidak ada lagi pengecer penyaluran LPG 3 kg. Sebab, masyarakat akan langsung membeli LPG 3 kg melalui sub penyalur. 

Hal itu dilakukan agar data konsumen akurat. Kemudian, tidak ada lagi pencatatan data konsumen secara manual.

Nantinya, pemerintah akan melakukan pendataan agar distribusi LPG 3 kg betul-betul dinikmati yang berhak atau tepat sasaran

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, ada beberapa tahapan agar penyaluran subsidi LPG 3 kg ini tepat sasaran.  Namun, dia bilang, yang paling krusial adalah pendataan konsumen.

Dia mengatakan, acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," ucapnya. 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut