Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 19.000 Warga Diusulkan Dapat Listrik Gratis, Baru 250 dari 648 Desa di Sulbar Mengajukan
Advertisement . Scroll to see content

Hanya Agen Resmi Pertamina yang Diperbolehkan Jual Gas LPG 3 Kg, Pengecer Dilarang

Minggu, 15 Januari 2023 | 11:42 WIB
  • author Atikah Umiyani
Hanya Agen Resmi Pertamina yang Diperbolehkan Jual Gas LPG 3 Kg, Pengecer Dilarang
Pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 kg oleh pengecer. Foto: Ilustrasi)

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan, ke depan tidak ada lagi pengecer penyaluran LPG 3 kg. Sebab, masyarakat akan langsung membeli LPG 3 kg melalui sub penyalur. 

Hal itu dilakukan agar data konsumen akurat. Kemudian, tidak ada lagi pencatatan data konsumen secara manual.

Nantinya, pemerintah akan melakukan pendataan agar distribusi LPG 3 kg betul-betul dinikmati yang berhak atau tepat sasaran

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, ada beberapa tahapan agar penyaluran subsidi LPG 3 kg ini tepat sasaran.  Namun, dia bilang, yang paling krusial adalah pendataan konsumen.

Dia mengatakan, acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," ucapnya. 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut