MAMUJU, iNewsMamuju.id - Aparat dari Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu melaporkan kepala desa mereka ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat. Rabu (25/1/2023).
Keduanya melaporkan pergeseran jabatan yang dilakukan oleh Kades di dua desa tersebut.
Asep Sendi Supriadi (40) Aparat Desa Batu Oge mengatakan, ia dimutasi dari sebelumnya kaur pemerintahan ke staf. Menurutnya, ia tidak memiliki kesalahan.
"Jadi saya pertanyaankan sama pak desa apa kesalahan saya sehingga saya digeser, beliau tidak menjawab, cuma dibilang penyegaran," kata asep usai melapor di Ombudsman Sulbar.
Asep menuturkan, semuanya aparat desa digeser, bahkan ada yang dikeluarkan ada termasuk 4 kepala dusun.
Asep mengatakan, Kades yang mengangkat Plt dusun dari masyarakat, padahal semestinya dari aparat desa. Apalagi kepala dusun yang diangkat tidak memiliki.
"Kemarin saya bicara teman-teman aparat, kan saya panggil semua teman-teman yang diberhentikan ayo kesana kita ke Ombudsman, ia bilang tidak usah kesana semua, cukup kita yang wakili kami, agar bisa kembali posisi semula," jelasnya.
Sementara itu, Basri dari Dusun Bulu Jenggi, Desa Batu Oge mengaku, ia diberhentikan tanpa sebelumnya mendapatkan surat teguran, ia langsung diberhentikan oleh kepala Desa Batu Oge.
"Kalau untuk saya artinya dikembalikan di jabatan sebelumnya, di kepala dusun Bulu Jenggi," kata Basri P.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman, Bob Jafar membenarkan telah menerima laporan dari kedua warga tersebut.
"Laporan warga ini memang dugaan sementara, pak desa melakukan Maladministrasi dan tentunya kami akan melakukan pendampingan ke pelapor sampai selesai menurut aturan yang ada di Ombudsman itu sendiri," pungkasnya.
Hingga berita ini di terbitkan, tim media iNewsMamuju,id mencoba menghubungi Kepala Desa tersebut
Editor : Lukman Rahim