MAMUJU, iNewsMamuju.id - FA (26) seorang sopir dan HH (28) buruh bangunan diringkus Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar. Keduanya merupakan pengedar sabu yang telah lama menjadi target operasi.
Kasubdit 1 Dit Narkoba AKP Tangdikini menjelaskan, pelaku merupakan watga Desa Batupapan, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.
"Informasi tentang sepak terjang pelaku kita ketahui dari laporan masyarakat, untuk memastikan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya," jelasnya sesuai keterangan tertulis. Jumat (3/2/2023).
Tangdikini yang turut melakukan penangkapan tersebut mengungkapkan, para pelaku diamankan disalah satu rumah di Galung, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.
"Kami sempat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan karena pelaku menyembunyikan sabu tersebut, namun saat kami menemukan barang haram rersebut, pelaku mengakui jika betul barang haram tersebut adalah miliknya," ungkapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti, berupa 1 Sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu beserta alat hisap telah di amankan di Mapolda Sulbar.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim