Guru Besar STAIN Majene Soroti Urgensi RUU Perampasan Aset: Harta Koruptor Disembunyikan ke Keluarga
MAEJEN, iNewsMamuju.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di tengah upaya pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, di balik dorongan mempercepat pengesahan regulasi tersebut, muncul peringatan agar kewenangan negara dalam merampas aset hasil kejahatan tidak mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi.
Guru Besar Hukum Tata Negara STAIN Majene, Prof. Abdul Rahman, menilai RUU Perampasan Aset harus diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat negara hukum, bukan menjadi dasar memperluas kekuasaan negara.
Menurutnya, negara memang harus memiliki kemampuan yang efektif untuk mengejar aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, seluruh proses perampasan tetap harus tunduk pada prinsip due process of law, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta pengawasan oleh lembaga peradilan.
Abdul Rahman menjelaskan, urgensi lahirnya RUU tersebut tidak terlepas dari masih lemahnya mekanisme pemulihan kerugian negara. Selama ini, hukuman terhadap pelaku korupsi belum selalu diikuti keberhasilan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
Ia mencontohkan banyak aset hasil korupsi yang disembunyikan melalui keluarga, perusahaan cangkang, maupun dipindahkan ke luar negeri sehingga sulit dipulihkan. Kondisi itu menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pelaku (follow the suspect), tetapi juga harus berfokus pada pelacakan aset (follow the money).
Meski demikian, Abdul Rahman mengingatkan bahwa efektivitas penegakan hukum tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum.
Menurut dia, semakin besar kewenangan negara untuk merampas aset, semakin kuat pula sistem pengawasan yang harus dibangun. Perampasan aset harus dilakukan melalui putusan pengadilan, memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk membela diri, serta menjamin perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.
Dalam pandangannya, terdapat sejumlah prinsip yang harus menjadi dasar penyusunan UU Perampasan Aset.
Pertama, seluruh proses perampasan wajib dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sebagai bentuk pengawasan yudisial. Kedua, negara tetap berkewajiban membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana meskipun terdapat mekanisme pembalikan beban pembuktian.
Selain itu, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga harus dijamin agar keluarga, ahli waris, kreditur, maupun pembeli yang memperoleh aset secara sah tidak dirugikan. Pemerintah juga didorong memastikan pengelolaan aset rampasan berlangsung transparan, akuntabel, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.
Abdul Rahman menegaskan, keberhasilan UU Perampasan Aset tidak diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil disita, melainkan dari kemampuannya menghadirkan penegakan hukum yang adil, transparan, serta tetap menghormati hak konstitusional warga negara.
"UU Perampasan Aset harus menjadi simbol kematangan demokrasi konstitusional Indonesia. Negara harus tegas terhadap korupsi, tetapi ketegasan itu wajib dijalankan melalui hukum yang adil, bukan melalui kekuasaan yang tidak terkendali," ujarnya.
Editor : A. Rudi Fathir