MAMUJU, iNewsMamuju.id - Seorang janda kadangkala direndahkan statusnya oleh sebagian kalangan masyarakat.
Padahal, perlakuan buruk terhadap seorang janda menjadi salah satu larangan dalam Islam.
Dilain pihak, sebagian masyarakat terlalu berlebihan menilai status seorang wanita yang menjanda.
Masyarakat dipihak ini menilai, jika menikah seorang janda lebih utama dan membawa banyak berkah dan memudahkan mendapat rezeki.
Lalu, pandangan Islam sendiri dalam hal ini bagaimana?
Anjuran memuliakan janda, dijelaskan dalam beberapa kitab, termasuk dalam kitab Syarah Shahih Bukhari.
Tidak harus menikah seorang janda, membantu kebutuhannya pun sudah termasuk memuliakannya.
Memenuhi dan membantu kehidupan janda dan orang miskin sangat besar pahalanya, menurut Ibnu Batthal dalam Syarah Shahih Bukhari.
من عَجَز عن الجهاد في سبيل الله، وعن قيام الليل، وصيام النهار – فليعملْ بهذا الحديث، ولْيسعَ على الأرامل والمساكين؛ لِيُحشر يومَ القيامة في جملة المجاهدين في سبيل الله، دون أن يَخطو في ذلك خُطوة، أو يُنفق درهمًا، أو يلقى عدوًّا يرتاعُ بلقائه، أو ليحشر في زُمرة الصائمين والقائمين
Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud. (Syarah Shahih Bukhari, Ibnu Batthal).
Hadis yang dimaksud tersebut adalah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، أَوْ كَالَّذِى يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ
Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini berbunyi, ada keutamaan khusus bagi yang berusaha memenuhi kebutuhkan seorang janda.
Hadis lain yang juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاَثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِى يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى يُرِيدُ الأَدَاءَ
"Ada 3 orang yang dijamin oleh Allah untuk membantunya: Mujahid fi sabilillah, orang yang menikah karena menjaga kehormatan dirinya, dan budak yang hendak menebus dirinya untuk merdeka." (HR. Nasa’i dan At-Turmudzi).
Dalam pandangan Islam, keberkahan menikah bukan dari seorang laki-laki menikahi janda atau bukan.
Karena menurut Islam, menikah itu sendiri sudah merupakan berkah dari Allah.
Artinya, bahwa mengenai keberkahan menikahi wanita, berlaku baik menikahi janda maupun gadis.
Dalam Al-Qur'an, Allah menjanjikan kecukupan untuk mereka yang menikah.
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
"Kawinkanlah orang-orang yang masih lajang diantara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya". (QS. an-Nur: 32).
Hal tersebut pun berlaku umum. Baik kepada laki-laki yang menikahi gadis, maupun menikahi janda.
Sebagaimana dinyatakan oleh A’isyah radhiyallahu ‘anha:
تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ يَأتِينَكُم بِالأَمْوَالِ
"Nikahilah wanita, karena akan mendatangkan harta bagi kalian". (HR. Hakim9 dan dinilai ad-Dzahabi sesuai syarat Bukhari dan Muslim).
Lantas, apa makna dari menafkahi janda?
Hadis yang disebutkan di atas adalah motivasi untuk membantu dan meringankan beban orang miskin dan janda.
Bukan difokuskan untuk menikahi janda.
Meski begitu, bisa juga dinilai bahwa amal baik seorang laki-laki adalah dalam bentuk menikahi janda.
Namun, ketika seorang janda sudah dinikahi dengan baik-baik maka statusnya sudah berubah menjadi istri dan menjadi sebuah kewajiban bagi suami untuk menafkahi istri dan keluarganya.
السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، أَوْ كَالَّذِى يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ
Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari. (HR. Bukhari dan Muslim).
Anjuran dari Hadis di atas, yakni menekankan untuk memenuhi kebutuhan janda.
Utamanya, bagi janda tua yang memiliki keluarga, bisa memenuhi kebutuhannya.
Dalam buku Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi mengatakan:
المراد بالساعي الكاسب لهما العامل لمؤنتهما
Yang dimaksud "berusaha memenuhi nafkah" artinya bekerja untuk memenuhi kebutuhan nafkah janda.
Editor : Eka Musriang