MAMUJU, iNewsMamuju.id - Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas 1B Mamuju Firlyanti Komalasari Mallarangan mengatakan, kasus perceraian di Mamuju di dominasi umur 25 sampai 40 tahun.
Ia mengungkapkan banyaknya perceraian disebabkan karena sejumlah faktor, seperti ekonomi, nafka lahir dan batin, kekerasan, perjodohan dan perselingkuhan
"Kasus perceraian yang mendominasi itu umur dewasa sekira 25-40, adapun penyebabnya di dominasi rata-rata karena faktor ekonomi," ungkapnya. Senin (28/11/2022).
Ia menuturkan, ada banyak juga kasus dimana ruang komunikasi diantara kedua belah pihak tertutup, sehingga masalah rumah tangga yang seharusnya dibicarakan harus berakhir di meja persidangan. .
"Hal itu didasari karena pertama faktor ekonomi dan pasangan tidak bekerja juga kurang keterbukaan," tambahnya
Selanjutnya, ia merinci untuk kasus cerai gugat atau seorang istri yang mengajukan gugatan di Mamuju, tercatat dari awal Januari sampai menjelang akhir bulan ini sebanyak 275 kasus. dari jumlah itu sebanyak 261 perempuan harus menerima status sebagai janda.
"Jumlah yang di terima cerai gugat 275, yang sudah di putuskan 261, dan masih dalam proses sidang ada 4," ungkap .
Sedangkan kasus untuk cerai talak dimana gugatan diajukan pihak suami telah diputuskan, 104 laki-laki kini menyandang status sebagai duda.
"Jadi, ada juga yang di terima dari cerai talak 108, sudah diputuskan sejumlah 104, adapun dalam proses 4," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim