MATENG, iNewsMamuju.id - Pelaku kasus narkoba berinisial PA (40) di Mamuju Tengah (Mateng), terancam dipidana 20 tahun penjara.
PA ditangkap dirumahnya di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mateng. Pelaku kini diamankan di tahanan Mapolres Mateng untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Mateng, IPTU Tandilimban mengatakan, pelaku merupakan DPO yang telah lama dicari polisi. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.
Tandilimban mengatakan, dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Beberapa barang bukti juga telah berhasil kita amankan, dan tersangka masih dalam proses pemeriksaaan tim penyidik untuk kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim