Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Mateng Tangkap 18 Tersangka Narkoba dalam Operasi Januari-Maret 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Kasus Narkoba di Mateng Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jum'at, 10 Maret 2023 | 15:07 WIB
  • author Hamzah Ancha
Pelaku Kasus Narkoba di Mateng Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pelaku kasus narkoba Terancam hukuman 20 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

MATENG, iNewsMamuju.id - Pelaku kasus narkoba berinisial PA (40) di Mamuju Tengah (Mateng), terancam dipidana 20 tahun penjara.

PA ditangkap dirumahnya di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mateng. Pelaku kini diamankan di tahanan Mapolres Mateng untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. 

Kasat Narkoba Polres Mateng, IPTU Tandilimban mengatakan, pelaku merupakan DPO yang telah lama dicari polisi. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.

Tandilimban mengatakan, dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Beberapa barang bukti juga telah berhasil kita amankan, dan tersangka masih dalam proses pemeriksaaan tim penyidik untuk kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Editor: Lukman Rahim

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut