get app
inews
Aa Read Next : Gulung Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Mateng Tangkap 3 Kurir Sabu

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas DPO Kasus Narkoba di Mateng

Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:57 WIB
header img
Pelaku saat dimintai keterangan oleh polisi. Foto: Istimewa

MATENG, iNewsMamuju.id - Polisi terpaksa harus menghadiahkan timah panas ke betis kiri seorang pelaku kasus narkoba di Mamuju Tengah. Pelaku berinisial PA (40), warga Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah.

Kasat Narkoba Polres Mateng Iptu Tangdilimban mengatakan, pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO). Sejak beberapa bulan lalu sudah dicari polisi dalam kasus narkoba.

“DPO kita tangkap setelah kurang lebih 5 bulan kita lakukan pencarian terkait kasus tindak pidana narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mateng Iptu Tangdilimban seperti dari keterangan tertulisnya. Jumat (10/3/2023). 

Pengungkapan terhadap perkara ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait keberadaan PA yang saat itu berada di rumahnya di Dusun Bambamanurung, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. 

Tak ingin pelaku kabur, Tim Opsnal Satresnakoba Polres Mateng langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Setelah tiba petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PA.

“Pada saat kita tangkap dan hendak membawa tersangka ke mobil, tersangka melawan dengan maksud hendak mencoba melarikan diri, dan mencoba merampas senjata salah seorang anggota, sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tersangka tetap melarikan dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur pada betis kiri tembus," bebernya.

Iptu Tangdilimban mengatakan, saat ini tersangka dirawat di RSUD Mamuju Tengah untuk mendapatkan perawatan, lalu kemudian diamankan di sel tahanan Polres Mamuju Tengah.

“Beberapa barang bukti juga telah berhasil kita amankan, dan tersangka masih dalam proses pemeriksaaan tim penyidik untuk kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. 

Dijelaskan pula bahwa tersangka PA sudah 2 kali residivis dengan kasus yang sama, terakhir tahun 2014 di Rutan Mamuju.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Iptu Tangdilimban.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut