MAMUJU, iNewsMamuju.id - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Mamuju segera menerbitkan surat himbauan minta Tempat Hiburan Malam (THM) ditutup serta pelarangan menjual minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H tahun 2023.
Kepala Bidang Penguatan dan Pengembangan Disdag Mamuju, Rahmawati menyampaikan surat himbauan akan segera terbit, tinggal menunggu persetujuan tanda tangan Bupati Mamuju.
"Ada surat himbauan bahwa menghentikan aktifitas (THM) selama Ramadhan", kata Rahmawati saat wawancara dikantor Disdag Mamuju. Senin (13/3/2023)
"Termasuk itu (toko penjual minuman beralkohol)", lanjutnya.
Apabila himbauan yang akan terbit ini, pelaku tidak mengindahkan maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Ketika terjadi pelanggaran (THM tetap beraktifitas), gaweannya Satpol dan Kepolisian yang akan menindak", tegas Rahmawati.
Untuk itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan kepada pelaku-pelaku THM dan penjual minuman beralkohol selama Ramadhan.
"Yang dibutuhkan adalah kerjasama masyarakat untuk melakukan pengawasan", terang Rahmawati saat ditemui di ruang kerjanya.
Selain para pelaku THM dan penjual minuman beralkohol, warung makan juga dihimbau untuk pemilik rumah dan warung makan yang buka siang hari diharapkan memasang tirai, penghalang selama Bulan Suci Ramadhan.
Editor : Lukman Rahim