MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mamuju, Sulawesi Barat berinisial IR diduga melakukan penipuan dan Penggelapan.
Adapun Modus Oknum IR melakukan aksinya dengan cara merental mobil milik korbannya Rahmat warga jalan Sukarno Hatta, Mamuju.
Ditemui Rahmat bercerita, dimana awalnya oknum ASN IR yang bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mamuju berniat untuk merental mobil dengan dalil untuk keperluan untuk mengantar tamu.
"Setelah mobil berplat Plat DC 1479 AB diambil dan dipakai selama 10 hari lamanya. Kemudian meminta untuk diperpanjang sewa rental mobil tersebut," Kata Rahmat, Senin (20/3/2023).
Masih Kata Rahmat, setelah memasuki hari ke 15, dirinya mencoba untuk menghubungi Oknum IR untuk menanyakan perihal mobil yang dirental namun usaha untuk mendapatkan kabar tersebut tidak membuahkan hasil karena nomor handpone yang bersangkutan sudah tidak aktif sampai dua bulan lamanya.
"Karena merasa dirugikan akhirnya, saya melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib di Polresta Mamuju," ucap Rahmat.
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin yang dihubungi belum menerima yang dihubungi via seluler miliknya berlum enggan memberikan tanggapan dikarenakan pihaknya sebelum menerima laporan secara resmi.
"Mungkin laporanya masih di SPKT. kalau laporannya sudah masuk di Reskrim Pasti Kami Proses,"Ujarnya.
Editor : A. Rudi Fathir