get app
inews
Aa Read Next : Warga Mamuju Jadi Korban Michat, Aplikasi Kencang yang Beda di Gambar Beda Aslinya

Ditkrimsus Polda Sulbar Kembali Ungkap Kasus Prostitusi, Gunakan Aplikasi Michat

Jum'at, 23 Juni 2023 | 13:57 WIB
header img
Dirkrimum Polda Sulbar ungkap kasus prostitusi online. Foto: Humas

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Direktorat kriminal khusus Polda Sulbar kembali mengungkap kasus prostitusi di wilayah Mamuju tepatnya terjadi di penginapan Hore-hore, Jalan Diponegoro, Kelurahan Karema pada hari Rabu (21/6/23) lalu.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan didampingi Panit Siber pada pelaksanaan press release yang, Jumat (23/6/23) di Aula Ditkrimsus.

Kronologinya sebut Kabid Humas awalnya tim satgas Siber TPPO Ditreskrimsus Polda Sulbar yang dipimpin oleh Kompol Suhartono bersama Ipda Muhamad Reza Pradana, dan Ipda Herman serta tim lainnya berhasil menangkap tersangka bersama dengan korban pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 pukul 00.10 WITA dini hari, bertempat di Kamar 4, 9 dan 14 Penginapan Hore-Hore, berdasarkan dugaan memperdagangkan orang dan/atau anak untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya melalui Media Elektronik, ungkap Kabid Humas.

Seperti biasa kata Kabid Humas, modus tersangka menawarkan para korbannya inisial “I”, “S”, “A”, “C”, dan “R” kepada pengguna jasa prsotitusi dengan menggunakan aplikasi media sosial MICHAT dan Whatsapp dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). 

Korban “S” (20), “R” (20), “C” (18) sementara korban “A” dan “I” masih berusia 17 Tahun. Tersangka menawarkan jasa prostitusi online sejak tahun 2022.
 
Untuk identitas tersangka yaitu “F” (19 ), “G” (22), dan “AN” (22 ) masing-masing berperan menawarkan para korbannya kepada pelanggan.

Atas perbuatan tersangka ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 Handhpone, 3 (Tiga) akun michat, akun WhatsApp, 3 (Tiga) SIMCARD, uang tunai Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 2 (Dua) alat kontrasepsi dan sebotol minuman beralkohol
 

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut