PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Gegara kabur dan tidak masuk kantor alias disersi selama 527 hari oknum polisi di Pasangkayu di pecat dengan tidak hormat alias PTDH.
Upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian di Pimpin Langsung Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan, Selasa (1/8/2023).
Pemecatan Aipda Irwan Anis Jabatan Ba Polres Pasangkayu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulbar nomor : KEP/109/XI/2022 tgl 12 Desember 2022.
"PTDH ini berlaku kepada seluruh personil baik dari pangkat tertinggi sampai pangkat terendah apabila ia melakukan pelanggaran," Kata Kapolres AKBP Candra Kurnia Setiawan.
Upacara yang digelar di Halaman Mako Polres Pasangkayu ini turut dihadiri Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya dan para pejabat utama Polres Pasangkayu.
Editor : A. Rudi Fathir