MAJENE, iNewsMamuju.id -- Reskrim Polres Majene berhasil membongkar dan meringkus pelaku curanmor lintas Provinsi. Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Majene diketahui berinisial AR (33)
Kasat Reskrim AKP Budi Adi saat menggelar Press Release bersama Media di Polres Majene, mengatakan, kejadian curanmor yang melibatkan AR, terjadi pada Hari Jumat Tanggal 1 September 2023 Sekitar Pukul 08:00 Wita.
"Pada waktu kejadian pelaku AR saat itu pelaku di rumah korban bernama Serman yang nota benenya masih memiliki hubungan keluarga dengan Istri korban, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil HP yang pada saat itu berada disamping anak korban yang sementara tertidur," Kata AKP Budi Adi, Selasa (19//9.2023).
Lanjut dikatakan, Setelah pelaku mengambil handphone korban pelaku keluar dari rumah korban dan membawa lari kendaraan roda dua merk Yamaha NMAX warna hitam milik korban terparkir dibawah kolom rumah dengan cara mendorong motor keluar dari kolom rumah dan menyalakan motor menggunakan kunci kontak yang tersimpan didalam dashboard motor dan mengendarai motor tersebut menuju ke Kabupaten Takalar, Sulsel.
"Setelah menerima laporan dari Korban berdasarkan LP/ B / 97 / IX / 2023 / SPKT / Polres Majene / Polda Sulawesi Barat, tanggal 03 September 2023, Tim Passaka Sat Reskrim Polres Majene langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Dan pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Passaka Polres Majene bersama unit Resmob Polres Takalar berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya mendapat informasi bahwa pelaku sedang kediamannya di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar," Ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui pernah melakukan aksi tindak pidana pencurian motor di Lingkungan Rangas Tammalassu, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, selanjutnya pelaku dibawa dan di amankan ke Mapolres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam dengan nopol DC 3786," Jelas AKP Budi Adi
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : A. Rudi Fathir