get app
inews
Aa Text
Read Next : Nama Dikaitkan Gadai Lahan Rp 150 Juta, Kadinsos Mateng Ancam Tempuh Jalur Hukum

Enam Warga Gugat Penundaan Eksekusi Lahan 1 Hektare di Majene

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:13 WIB
header img
Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar satu hektare di Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Majene. Foto: Istimewa

MAJENE, iNewsMamuju.id - Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar satu hektare di Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Majene. Enam warga mengajukan perlawanan hukum terhadap rencana eksekusi atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majene, perkara itu terdaftar dengan nomor 5/Pdt.Bth/2026/PN Mjn dan mulai didaftarkan pada 8 Juni 2026. Perkara tersebut saat ini masih berstatus dalam tahap persidangan.

Enam warga yang mengajukan perlawanan yakni Kisman, Nawir, Hamran, Nahariah Halim, Hadawia, dan Abdul Wahab Sahaming. Mereka menggugat Dra. H. Harbiah, M.Pd sebagai pihak terlawan.

Dalam petitumnya, para pelawan meminta majelis hakim menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah yang berada di Dusun Soppeng Jawa Luaor dan Dusun Kampung Baru Luaor, Desa Bonde, Kecamatan Pamboang.

Tanah yang disengketakan memiliki luas sekitar satu hektare dan sebelumnya menjadi objek dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Mjn.

Selain meminta penundaan eksekusi, para pelawan juga meminta majelis hakim menerima seluruh gugatan perlawanan yang diajukan serta menyatakan bahwa mereka merupakan pihak yang benar menurut hukum.

Mereka juga meminta pengadilan menyatakan tanah yang disengketakan merupakan milik sah para pelawan berdasarkan batas-batas yang telah diuraikan dalam gugatan.

Dalam pokok perkara, para pelawan turut meminta majelis hakim menyatakan permohonan eksekusi atas tanah tersebut tidak sah.

Mereka mendasarkan permohonan itu pada perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Mjn yang berkaitan dengan putusan perkara perdata sebelumnya, termasuk putusan Pengadilan Negeri Majene, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga putusan Mahkamah Agung.

Apabila gugatan dikabulkan, para pelawan juga meminta biaya perkara dibebankan kepada pihak terlawan.

Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan di PN Majene. Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait gugatan perlawanan tersebut.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut