get app
inews
Aa Read Next : Danrem Pimpin Sertijab Dandim 1401 Majene dan Dandim 1427 Pasangkayu

BPKPD Sulbar-Samsat Mamuju Operasikan Layanan Samsat Keliling Pada HUT Kalla Group Ke-71 Tahun

Senin, 23 Oktober 2023 | 21:15 WIB
header img
BPKPD Sulbar ambil bagian pada acara HUT Kalla Group Ke-71 tahun.

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) turut ambil bagian pada acara HUT Kalla Group Ke-71 tahun baru-baru ini, dengan penyelenggaraan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban bayar pajak kendaraan di wilayah Sulbar.

Pelayanan Samsat Keliling pada HUT Kalla Group Ke-71 tahun berlangsung di Showroom Kalla Toyota Mamuju, Jalan Jenderal Sudirman (Depan SPBU Haji Laumma Simbuang). Hal itu juga untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan cepat, mudah, dan optimal.

Kepala BPKPD Sulbar, Amujib mengatakan, dalam acara HUT tersebut UPTD Samsat Mamuju membuka pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui loket penerimaan Samsat Keliling.

"Diharapkan masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraannya di acara HUT Kalla Group Mamuju, karena di lokasi acara tersebut akan mendapatkan kemudahan layanan, penjelasan detail tentang pembayaran pajak dan pelayanan cepat atau tidak ada antrian sebagaimana di Kantor Samsat,"kata Amujib

Amujib menghimbau masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak dan surat izin mengemudi kendaraan bermotor.

Sementara, Manager Toyota Kalla Mamuju, Idham Haryadi mengungkapkan, acara itu bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi serta kolaborasi dengan stakeholder dan mitra Toyota Kalla, terutama di Kabupaten Mamuju.

Hal itu juga selaras terhadap akan diberlakukanya penerapan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang berisikan tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Kendaraan yang telah dihapuskan data registrasinya, sudah tidak mendapatkan izin penggunaanya di jalan raya. 

Editor : Zuajie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut