get app
inews
Aa Read Next : Bawaslu Sulbar Ungkap Ratusan TPS Dinilai Rawan, Terbanyak di Mamasa

KPID, KPU, dan Bawaslu Sepakat Bentuk Gustu untuk Pantau Pemilu di Sulbar

Kamis, 25 Januari 2024 | 06:51 WIB
header img
Ketua KPID Sulbar Mu'min menandatangani kesepakatan membentuk gugus tugas untuk pengawasan Pemilu. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tiga lembaga yaitu KPID, KPU dan Bawaslu bersepakat membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu (Gustu P4IKP) untuk tingkat provinsi Sulbar. 

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul Muhayyang, Ketua KPID Sulbar Mu'min dan Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar di ruang rapat kantor Bawaslu Sulbar Jalan Yos Sudarso, Mamuju. Selasa (24/1/2024).

Ketua KPID Sulbar Mu’min menuturkan, dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Sulbar agar berlangsung jujur, adil, demokratis dan berintegritas, dibutuhkan pola pengawasan yang konkrit dan terpadu antara Penyelenggara Teknis Pemilu, Pengawas Pemilu dan Pengawas Media Penyiaran untuk memantau dan mengawasi segala aktifitas peserta Pemilu dalam kontestasi pesta demokrasi 5 tahunan di Sulbar. 

Mu’min mengapresiasi Bawaslu Sulbar yang telah menjadi inisiator Pembentukan Gustu 3 lembaga ini. 

Ia berharap Gustu ini sebagai pintu masuk melakukan upaya pencegahan terhadap potensi adanya dugaan pelanggaran pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu. 

Wadah Gustu ini, lanjut Mu’min, sebagai langkah memudahkan koordinasi antar lembaga dalam melakukan P4IKP 2024, sehingga segala kemungkinan terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu dapat diantisipasi sedari awal, 

"Seperti pengawasan yang sedang kita lakukan bersama di TVRI yang menggelar dialog suara demokrasi dengan mengundang seluruh Parpol peserta Pemilu menyampaikan visi, misi dan programnya mulai 22 Januari hingga 8 Februari 2024," tuturnya. 

Kata Mu'min KPID sesuai kewenangannya fokus mengawasi materi isi siarannya dengan menggunakan rambu PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang P4IKP 2024 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dari sisi penyelenggara penyiaran dan isi siarannya. 

Di acara televisi tersebut, alokasi waktu berdurasi maksimal 60 menit diberikan setiap Parpol peserta Pemilu.

"Nah tugas kami memperhatikan itu, jangan sampai karena terlena dengan dialog justru lupa dengan batas waktu yang disediakan, di situ kami masuk untuk saling mengingatkan sebagai bentuk pencegahan dini tadi agar dialog berjalan sesuai aturan yang ada, dan hal-hal lainnya yang berkenaan dengan P3SPS," paparnya.

Gustu ini sambung Mu’min, juga merupakan penyempurnaan dari nota kesepahaman yang dibuat sebelumnya dengan Bawaslu dan KPU, kedepan penguatan koordinasi, konsolidasi data dan informasi terhadap P4IKP harus ditingkatkan untuk mengurai setiap isu yang berkembang sesuai dengan Tupoksi masing-masing.

Bilamana ada temuan atau laporan masyarakat yang masuk maka ketiga institusi secara bersama melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran dan pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran yang ada, dan pastinya mengawal penegakkan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan.

Hadir dalam Rakor tersebut, dari KPID Sulbar, Nur Ali, Firman Getaran, Hadrah, Sarinah dan Naluria Islami, dari KPU Sulbar, Budiman Imran, dan Elmansyah. serta dari Bawaslu Sulbar Hamrana Hakim dan Kabag Pengawasan dan Kehumasan Muhammad Darwis.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut