PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Dalam menyambut hari raya Idul Fitri (Ied) 1445 Hijriyah (H) - 2024 Masehi, Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) ajukan 134 Nama Narapidana (Napi) untuk menerima Remisi khusus.
"Ya, ada 134 nama Napi yang kami usulkan untuk menerima Remisi, diantaranya 1 Orang kami usulkan untuk remisi khusus bebas yang kami sebut RK-2," ungkap kepala rutan kelas IIB Pasangkayu, Tisep Oven Harry, kepada media ini, Kamis (28/03/2024).
Tisep juga mengungkapkan, dimasa memasuki bulan suci Ramadhan ini, ada beberapa kegiatan keagamaan yang diikuti oleh warga binaan Rutan kelas IIB Pasangkayu, mulai dari taraweh berjamaah hingga pembacaan tadarus.
"Karena jumlah Napi melebihi kapasitas dan memiliki 2 blok, shalat taraweh berjamaah kami rolling," ujarnya.
Saat ditanya soal kriteria mendapatkan remisi, Tisep menjelaskan selama Napi dapat mengikuti tata tertib, tidak pernah melakukan pelanggaran dan selalu mengikuti pengarahan.
"Yang utama, Napi telah menjalani hukuman tahanan sebagai selama 6 bulan," pungkasnya.
Editor : Zuajie