get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Tapalang Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan Barang Bukti Parangnya

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Tapalang

Kamis, 04 April 2024 | 10:50 WIB
header img
Foto: Ilustrasi

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Personel Unit Reskrim Polsek Tapalang, Polresta Mamuju mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju. Kamis (4/4/2024). 

Korban pemilik gedung sarang burung walet bernama Sutarmin di dusun Ngalo, Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju. 

Kapolsek Tapalang Iptu H Mino mengatakan, pihaknya membenarkan telah mengamankan terduga pelaku pencurian sarang burung walet berdasarkan laporan pengaduan warga

Iptu H Mino mengatakan, terduga pelaku pencurian sarang burung walet yang amankan sebanyak 2 orang berinisial AR dan NR, satu pelaku berinisial F melarikan diri. 

Iptu H Mino menuturkan, saat melakukan aksinya para terduga pelaku berpura-pura sebagai pemancing dilokasi. Ketika warga lengah para pelaku langsung masuk kedalam gedung dangan mencungkil gembok menggunakan besi linggis.

Para pelaku masuk kedalam gedung dan mengambil sarang burung walet, tidak lama kemudian pemilik gedung sarang burung walet datang dan mendapati pelaku sedang mencuri sarang walet 

Selanjutnya tidak lama kemudian banyak warga yang datang saat warga lengah disitulah kemudian F dapat melarikan diri. papar kapolsek

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku juga mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian sarang burung walet dan dikurung oleh warga didalam gedung walet sampai polisi datang mengamankan pelaku.

"Selanjutnya untuk pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut pihaknya akan menyerahkan ke Sat Reskrim Polresta Mamuju," tutup Kapolsek Iptu H Mino. 

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut